🍹 Hukum Yang Digunakan Indonesia Sebelum Proklamasi Yaitu Hukum
Namun pada Tahun 1854 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Regerings Reglement yang menghapuskan perbudakan. Meski sistem perbudakan telah dihapus, dalam praktik masih terjadi bahkan terdapat pola kerja yang jauh lebih kejam ketimbang perbudakan, yaitu berlakunya sistem kerja paksa atau kerja rodi. Selain itu dikenal pula istilah punale
padasejarah umum yang ada di Indonesia. Sejarah hukum perburuhan/ketenagakerjaan dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu : 1. Sebelum Kemerdekaan 17 Agustus 1945. 2. Setelah Kemerdekaan 17 Agustus 1945. SEBELUM KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945 Sejarah hukum perburuhan/ketenagakerjaan sebelum Kemerdekaan 1945 dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu : 1.
A" marriage agreement/pre-nuptial agreement " is a form of agreement made between one party and another before holding a marriage ceremony to ratify the two as husband and wife. [3] a pre-nuptial agreement is thus basically an agreement. Agreement in the context of marriage between husband and wife.
Indonesiauntuk kepentingan Jepang pada Perang Dunia II •Produk Hukum yang penting: Osamu Seirei Nomor 1 tahun 1942 yang di antaranya mengatur ketentuan peralihan, yang mengakibatkan peraturan-peraturan sebelumnya (Produk Pemrthan HB) masih berlaku •Lembaga-lembaga peradilan masih digunakan dengan beralih nama
NAMA: IDRUS MASHUD NASRULLAH NPP : 24.0979 KELAS :D-1 MATKUL : SISTEM HUKUM INDONESIA DOSEN : YANA SAHYANA SEJARAH SISTEM HUKUM DI INDONESIA A. SISTEM HUKUM PADA RRA KEMERDEKAAN Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum
mendalamimasalah wilayah laut Indonesia menurut hukum laut internasional. A. PERKEMBANGAN WILAYAH LAUT INDONESIA Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, wilayah laut Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada awal berdirinya, Indonesia mengadopsi produk hukum peninggalan Belanda Ordonansi Laut Teritorial
Indonesiaitu. Terakhir Anda akan memahami apa itu sistem hukum Indonesia beserta dinamikanya sekarang ini. Secara lebih khusus setelah mempelajari modul satu ini, Anda dapat menjelaskan pengertian: 1. sistem, 2. hukum, 3. sistem hukum, 4. hukum Indonesia, 5. sistem hukum Indonesia.
Bacajuga : Ilmu Perundang-Undangan Naskah proklamasi bersifat meta juristic, maksudnya adalah berada di luar sistem hukum dan menjadi landasan keberlakuan tertinggi tata hukum positif di Indonesia.Tanpa proklamasi kemerdekaan, tidak pernah ada negara Indonesia, sehingga proklamasi kemerdekaan itulah yang menjadi dasar atau landasan untuk segera dibentuk dan dibangunnya sistem hukum nasional
Yuksimak penjelasan berikut ini! Apabila dilihat dari sudut hukum , proklamasi merupakan lahirnya negara Indonesia yang berarti bahwa hukum kolonial (penjajah) sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan hukum Nasional. Makna proklamasi pada aspek hukum adalah sebuah perwujudan akan pernyataan adanya penghapusan hukum kolonial yang akan diubah
berita terkini Indonesia, daerah, olahraga, sepakbola, seleb dan lifestyle Kuasa Hukum: Saya juga Bingung KUHP yang saat ini digunakan merupakan produk
MohammadHatta memaknai arti kemerdekaan dari sisi kebebasan menentukan kebijakan ekonomi bersifat pragmatis, yakni kemerdekaan Indonesia merupakan jalan untuk mencapai kemakmuran rakyat. Kesejahteraan dan Kemakmuran rakyat itu adalah cita-cita dan tujuan perjuangan revolusi selama ini. Proklamasi Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945
mengaturkehidupan bersama dalam mewujudkan tujuan negara. 2. Kebiasaan. Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang berdasarkan tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal. Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia. 3.
vXhpxm. Sejarah Hukum Indonesia Sebelum Merdeka. Proklamasi kemerdekaan indonesia jumat, 17 agustus 1945 m atau 17 ramadan 1365 h dibacakan oleh ir. Zaman sesudah lahir uu no. Rangkuman Sejarah Indonesia Sebelum Merdeka Pdf Seputar Sejarah from Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum. Sejarah indonesia, peristiwa sebelum dan sesudah merdeka. Pada mulanya hukum perdata belanda di. Sejarah Tata Hukum Indonesia Dimulai Sejak Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Dimana Kemerdekaan Republik Indonesia Diproklamasikan. Beberapa peristiwa sejarah di indonesia sebelum. Proklamasi kemerdekaan indonesia jumat, 17 agustus 1945 m atau 17 ramadan 1365 h dibacakan oleh ir. Hukum perdata yang di berlakukan bangsa belanda untuk indonesia mengalami adopsi dan penjalanan sejarah yang sangat panjang. Sejarah Hukum Agraria Pertemuan Kuliah Ke 2 Oleh Suripno. Termasuk ketika indonesia baru merdeka pada. Pada mulanya hukum perdata belanda di. Pertama, sebelum merdeka, di indonesia berlaku hukum bangsa penjajah yang awalnya. Karena Pada Hakikatnya, Keberadaan Sebuah Hukum Ditujukan Untuk Menciptakan Perimbangan Dan Keteraturan Hidup Manusia. Bidang hukum mulai mendapat perhatian. Sebagaimana negara jajahan, maka hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum bangsa penjajah, termasuk hukum perdata indonesia. Periode sebelum kemerdekaan dan, periode setelah kemerdekaan. Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia Sebelum Kemerdekaan Masa Bangsa Portugis Sebelum Negara Ini Merdeka, Indonesia Harus Mencicipi Kejambya Penjajahan Oleh. Indonesia mengenal istilah tanah dengan sebutan agraria. Zaman sesudah lahir uu no. Adapun peringatan ulang tahun pmi kali. Setelah Materi Modul 1 Dan 2 Dikuasai, Penguasaan Ditingkatkan. Sejarah indonesia, peristiwa sebelum dan sesudah merdeka. Soekarno yang didampingi oleh drs. Dilansir dari pmi atau yang dikenal dengan palang merah indonesia merupakan sebuah perhimpunan yang bergerak dalam bidang kemanusiaan.
SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA SEBELUM PROKLAMASI DAN SETELAH PROKLAMASIA. SEBELUM PROKLAMASISebelum proklamasi tata hukum Indonesia setidaknya memiliki 3 Masa yaitu Penjelasan tata hukum Indonesia menurut 3 masa ini di kutip dari Cekli Setya Pratiwi, Dosen Fakultas Hukum UMM di channel youtube beliau klik sini Masa Vereenigde Oost-Indische Compagnie VOCSecara singkat pada masa Vereenigde Oost-Indische Compagnie VOC tidak terlalu focus kepada bidang hukum sebab pada masa pemerintahan VOC lebih focus pada bidang perekonomian oleh karena bidang hukum tidak terlalu berkembang. Hukum-hukum yang berlaku pada masa VOC adalah masyarakat pribumi dibiarkan untuk menggunakan hukum-hukumnya sendiri seperti hukum adat dan hukum agama. Masa Hindia BelandaLain halnya dengan masa Vereenigde Oost-Indische Compagnie VOC hukum tidak terlalu difokuskan tetapi pada masa Hindia-Belanda Bidang hukum mulai mendapatkan perhatian. Bidang hukum belanda mengarahh kepada adanya Kodifikasi hukum yang dipengaruhi oleh paham Legisme seperti Peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan; Peraturan-pertauran tertulis yang tidak dikodifikasikan; Peraturan-peraturan tidak tertulis hukum adat yang khusus berlaku bagi golongan Eropa. Oleh karenanya pada masa Hindia-Belanda Hukum lebih detail dapat dilihat dari tidak memberlakukan lagi hukum-hukum yang tidak penting selama pemerintahan Hindia-Belanda yaitu ada 3 peraturan pokok yang belaku secara bergantian yaituAlgeme Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie Ketentuan Peratuan Perundang-Undagan disingkat “AB”, diberlakukan berdasarkan dengan Statblat 1847/23 dan berlaku hingga Reglement Peraturan Pemerintah disingkat “RR” diberlakukan berdasarkan dengan Statblat 1854/2 dan berlaku hingga Staatsregeling Konstitusi Hindia-Belanda disingkat “IS” diberlakukan berdasarkan dengan Statblat 1925/14-15 dan berlaku hingga hasil dari kodifikasi 1940 yaitu seperti algemene bepalingen van wetgeving Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; Burgerlijk Wetboek Kitab Undang-undang Hukum Perdata; Wetboek van Koophandel Kitab Undang-undang Hukum Dagang; Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Masa Pemerintahan JepangPada masa pemerintahan Jepang pada dasarnya tidak membawa perubahan yang cukup besar dalam bidang hukum di Indonesia. Sebab pada pemerintahan Jepang di Indonesia hanya memfokuskan kepada Mobilisasi penduduk di Indonesia untuk kepentingan jepang pada pemenagan perang dunia kedua. Namun ada produk hukum yang penting dalam kedudukan Jepang di Indonesia yaitu dengan berpedoman dengan undang-undang yang disebut Gun Sirei, melalui Osamu Sirei Nomor 1 tahun 1942 yang mengatur tentang ketentuan peralihan yang mengakibatkan peraturan-peraturan sebelumnya yaitu produk hukum Hindia-Belanda masih Juga Hubungan dan Perbedaan Antara Pengantar Hukum Indonesia dan Pengantar Ilmu HukumB. SETELAH PROKLAMASIMenurut Cekli Pratiwi 2021 dalam channel youtubenya, "lahirnya tata hukum Indonesia yaitu bersamaan dengan tata hukum Indonesia yaitu sejak di proklamasikan kemerdekaan republik Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi juga masih sering disebut 1 detik jebolan dari tata hukum kolonial untuk mengarah pada pembentukan hukum baru yaitu hukum nasional Indonesia. Tetapi seperti yang kita ketahui dalam membuat Undang-undang tidak semudah membalikan telapak tangan, perlu waktu hingga bertahun tahun bahkan puluhan tahun dan dana yang tidak sedikit. Sedangkan hukum yang dibutuhkan sangat banyak dan sangat komplek untuk diterapkan, sekiranya hal tersebut bisa dibilang tidak mungkin bahkan sama sekali tidak mungkin".Oleh karena itu permasalahannya pada awal kemerdekaan yaitu Indonesia belum memiliki cukup peraturan hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka untuk menghindari kekosongan hukum, Indonesia melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan merujuk kepada Pasal 2 aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebelum amandemen yaitu “semua badan lembaga dan peraturan yang ada masih dapat berlaku sepanjang belum diganti”. Selain itu pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ini juga dikuatkan dengan adanya “Asas Konkordasi”.Referensi Klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, Share
1. Ditinjau dari aspek yuridis,Proklamasi Kemerdekaan memberikan kewenangan kepada bangsa Indonesia untuk mengganti Tata Hukum Kolonial menjadi Tata Hukum Nasional berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Kenyataannya sampai saat ini hukum kolonial masih berlaku. Adakah perbedaan berlakunya hukum kolonial sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan? Jelaskan! Sebelum proklamasi, hukum kolonial masih berlaku secara utuh tidak di-filter karena masih menganut asas konkordasi hukum yang berlaku di negara penjajah diberlakukan di negara jajahan . Sedangkan setelah proklamasi Indonesia, hukum hanya sebagai pengisi kekosongan hukum sebelum Indonesia mencapai tata hukum nasional. Konsep hukum kolonial disini difilter berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 & Peraturan Presiden no. 2 tahun 1945. 2. Apakah ada perbedaan kedudukan yurisprudensi dalam sistem peradilan di Indonesia dengan sistem peradilan di negara Anglo Saxon?Jelaskan! Indonesia menganut civil law system, dimana sumber hukum utamanya berdasarkan pada hukum tertulis dan terkodifikasi, kedudukan yurisprudensi hanyalah sebagai pelengkap. Yurisprudensi tidak wajib diikuti oleh hakim Pengadilan Negeri atau Tinggi di Indonesia, melainkan hanya disarankan untuk diikuti tidak menganut asas preseden . Sedangkan negara Anglo Saxon menganut common law system, dimana berpedoman pada asas preseden, yaitu dalam memutuskan suatu perkara seorang hakim harus mengikuti putusan hakim sebelumnya dalam perkara sejenis. Kedudukan yurisprudensi disini sebagai sumber hukum yang wajib diikuti. 3. Dalam pasal 7 UU No 12 Tahun 2011, TAP MPR dimasukkan kembali ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Mengapa demikian? Jelaskan disertai dasar hukumnya! Karena di dalam praktik pemerintahan, TAP MPR masih sering digunakan. Untuk itulah pemerintah memasukkan lagi ke dalam perundang-undangan. Akan menjadi bermasalah keberlakuannya jika suatu aturan yang dalam prakteknya masih sering digunakan, tapi tidak ada dasar hukumnya. Namun disini, MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan TAP MPR yang baru, jadi hanya melakukan peninjauan terhadap materi & status hukum TAP MPR yang masih ada/dan digunakan. 4. Pada kenyatannya, beberapa hukum positif Indonesia masih menggunakan aturan hukum produk Belanda. a. Jelaskan disertai alasan, setujukan Anda jika dikatakan bahwa Indonesia masih dalam jajahan Belanda, terutama dalam hal sistem hukumnya? Tidak. Karena hukum kolonial yang dipakai mulai dari setelah proklamasi sampai sat ini hanya sebagai pengisi kekosongan hukum sebelum Indonesia mencapai tata hukum nasional. Konsep hukum koonial disini tidak semuanya dipakai melainkan difilter berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 & Peraturan Presiden no. 2 tahun 1945. b. Azas apakah yang berlaku dalam hal ini? Jelaskan! Berlaku asas “ Lex Posteriori de rogat Legi Priori ” yang artinya peraturan perundang-undangan yang baru menggantikan peraturan perundang-undangan yang lama. 5. Setelah amandemen UUD 1945, terdapat dua lembaga tinggi negara yang berwenang melakukan Judicial Review. Terkait dengan kewenangan melakukan Judicial Review, jelaskan perbedaan diantara kedua lembaga negara yang dimaksud! MK Þ berhak melakukan pengujian terhadap undang-undang baik secara materiil maupun formil. Dasar hukum pasal 24 C ayat 1 UUD NRI 1945 dan pasal 10 ayat 1 UU MK. MA Þ berhak melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dasar hukum pasal 24 A ayat 1 UUD NRI 1945 dan pasal 31 ayat 1 dan 2 UU MA. 6. Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang diakui di Indonesia. Jelaskan peranan yurisprudensi dalam proses Tata Hukum Nasional! Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum nasional yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang belum ada aturan yang jelas dalam undang-undang yang tertulis dan terkodifikasi. 7. Berdasarkan sistem hukumnya, maka perundang-undangan adalah sumber hukum yang pertama dan utama di Indonesia. Namun demikian terdapat juga hukum tidak tertulis yang juga dipakai sebagai sumber hukum positif kita. Kapankah dan bilamanakah hukum tidak tertulis tersebut digunakan sebagai sumber hukum? Jelaskan! Penggunaan hukum tertulis sebagai sumber hukum dalam penyelesaian suatu perkara terjadi jika tidak menemukan acuan yang dapat dipakai sebagai dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Indonesia menganut asas “ius curia novit” yang artinya hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya, oleh karena itu apabila dalam suatu perkara tidak ada aturannya dalam perundang-undangan, maka yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang dapat digunakan. Dasar hukum pasal 25 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. 8. Menurut pasal 7 UU No12 tahun 2011, terdapat perpu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang dikenal dalam sistem perundang-undangan kita. Kapan dan bilamanakah dibuat sebuah perpu? Jelaskan dengan disertai contoh perpunya! Perpu dibuat oleh pemerintah dalam hal ini presiden yang mendapatkan persetujuan dari DPR dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak cepat guna menjamin keselamatan negara. Contoh perpu Perpu Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. 9. Salah satu dari asas perundang-undangann adalah “ius contra actus”. Apakah maksud dari asas tersebut? Jelaskan dan beri contohnya! Setiap peraturan perundang-undangan harus diganti dengan yang setara. Contoh UU No. 14 Tahun 1970 diganti dengan UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. 10. Jika terdapat suatu undang-undang yang isinya bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka bisakah undang-undang tersebut berlaku? Jelaskan dengan menyebutkan asas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terdapat undang-undang yang isinya bertentangan dengan UUD, maka undang-undang tersebut akan kehilangan keberlakuannya. Hal ini sesuai dengan asas Lex Superiori derogat Legi Inferiori yang berarti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. 11. Jika ada seorang anggota militer beragama Islam hendak menceraikan istrinya yang juga beragama Islam, maka perceraian tersebut menjadi kompetensi absolut pengadilan apa? Jelaskan dengan disertai dasar hukumnya! Perceraian antar sesama orang yang beragama Isam menjadi kompetensi absolut dari pengadilan agama. Namun tidak bisa terjadi begitu saja karena suami itu merupakan anggota militer, maka sebelum melewati proses peradilan harus mendapatkan izin dari atasannya. Dasar hukum Penjelasan asal 49 ayat 1 poin 8 dan 9 UU Tahun 2006. 12. Dalam civil law system, terdapat beberapa kelebihan dan sekaligus kekurangan. Sebutkan dan jelaskan masing-masing kelebihan dan kekurangan tersebut! – Kelebihan Sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi, sehingga ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaian setiap terjadi peristiwa hukum kepastian hukum lebih ditonjolkan . Penyelesaian sebuah perkara akan selalu berpegang teguh pada undang-undang. Sehingga putusan-putusan diharapkan bersifat obyektif. -Kekurangan Sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undangan yang sudah berlaku hukum positif. Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat, hukum harus dinamis. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas wewenangnya. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja. Sehingga dalam penyelesaian perkara yang sama di lain waktu, seorang hakim harus menetapkan dan menafsirkan perundang-undangan kembali. 13. Dalam common law system, terdapat beberapa kelebihan dan sekaligus kekurangan. Sebutkan dan jelaskan masing-masing kelebihan dan kekurangan tersebut – Kelebihan Jika ada suatu putusan yang sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat. Sehingga putusan-putusan yang ada benar-benar sesuai kenyataan dan menyesuaian perkembangan masyarakat. – Kekurangan Tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subyektifnya, karena hakim juga manusia yang terkadang ada rasa atau gejolak untuk melakukan tindakan curang. Soal-soal ini saya ambil dari kumpulan soal-soal Ujian Fakultas Hukum Universitas Airlangga tahun-tahun lama. Sedangkan pembahasannya saya kerjakan menurut pendapat dan pemikiran saya ataupun sumber lain seperti buku-buku penunjang, internet, dsb. Apabila ada yang salah atau kurang tepat atau kurang sempurna mohon diingatkan, saling belajar ya. Terimakasih.
hukum yang digunakan indonesia sebelum proklamasi yaitu hukum